Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
548/Pdt.G/2024/PA.Pdg FATHIA ZULFIANTI Binti ZULKIFLI 1.ZULKIFLI Bin Ruslan B
2.SYAMSI YANTI Binti AMIRUDDIN
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 548/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 548/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Penggugat
NoNama
1FATHIA ZULFIANTI Binti ZULKIFLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFTI AULIA PUTRA, S.H.FATHIA ZULFIANTI Binti ZULKIFLI
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI Bin Ruslan B
2SYAMSI YANTI Binti AMIRUDDIN
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan:

1.Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

2.Menyatakan PELAWAN merupakan anak kandung TERLAWAN I dan TERLAWAN II dari perkawinan TERLAWAN I dengan TERLAWAN II

3.Menyatakan OBJEK PERKARA  PELAWANANAN Adalah Hak PELAWAN;

4.Menyatakan Perkara Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PA.Pdg, terhadap objek perkara eksekusi 2 (dua) Sertifikat Hak Milik atas nama Syamsi Yanti, berikut rumah tinggal berdiri diatasnya yang menjadi satu bagian, seluas ± 200m2 terletak di Jalan Alai Timur I No. 3L Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa dilaksanakan Eksekusi (Non Eksekutabel);

5.Menghukum TERLAWAN III untuk tidak melakukan balik nama kepada siapapun atas Objek Perkara Perlawnan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik  atas nama Syamsi Yanti, berikut rumah tinggal berdiri diatasnya yang menjadi satu bagian, seluas ± 200m2 terletak di Jalan Alai Timur I No. 3L Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi, (Uit Voebaar bij Voorraad);

7.Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.


SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak