Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
459/Pdt.G/2024/PA.Pdg | Yonki | 1.Nova Linda Binti Mistam 2.Dendi Muhammad Yonda 3.Kevin Yonda Putra |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||
Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2024/PA.Pdg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 459/Pdt.G/2024/PA.Pdg | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian Penggugat tersebut di atas maka Kami mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari yang ditentukan dan mohon kiranya dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
I Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.298,luas 449 M2 yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 11 juni 1997 ,No 3270 a/n Nova linda, yang terletak Jalan Parak kerakah Gang baru No.09 RT.001 Rw .007 Kelurahan Kubu dalam Parak kerakah ,kecamatan Padang Timur ,Kota Padang dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Zamzami - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah M.Syair - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ( Gang Buntu ) - Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Terhadap objek harta bersama angka 1 ini sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
II. Sebidang tanah satu hamparan seluas + 1124 m2 ada bangunan villa ,cafe dan perparkiran yang terletak di Koto Gadang bukit gompong kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli dan rumah Nurte warnis - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Nessa dan rumah Kaswir - Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Hansela - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dibaliknya lereng
Terhadap tanah yang 1124 M2 tersebut diatas sebagian dibelah oleh jalan desa dan telah mempunyai 3 Sertifikat Yaitu : a.Sertifikat hak milik Nomor 04,luas 204 M2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Juni 2005,nomor 03/ Koto Gadang Guguk /2005 yang terletak di koto gadang bukit gompong kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat . dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli - sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah sertifikat No.174 a/n Novalinda - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah penggugat dan tergugat diatasnya ada villla - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dibaliknya lereng
b.Sebidang tanah luas + 400 M2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan Villa dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Nurtewanis - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Kasmir - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Bukit Gompong - Sebelah Barat berbatasan dengan sertifikat Nomor 04, luas 204 M2 c. Sebidang tanah sertifikat hak pakai Nomor 2 ,luas 520 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 maret 1989 nomor 1118/1989 yang terletak terletak di koto gadang bukit gompong kenagarian guguk kabupaten solok ProvinsiSumateraBarat. . Dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan jalan Bukit Gompong - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Nessa - Sebelah Timur berbatasan dengan perumahan hansella - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Bukit Gompong Terhadap objek harta bersama angka II ini sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3. III.Sebidang tanah sertifikat hak milik No.174, luas 340 m2 diuraikan dalam surat ukur ,diuraikan dalam surat ukur no798/1989,yang terletak di koto gadang bukit gompong kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat IV. ( satu ) Unit kendaraan mobil merk/ type proton/mobilpenumpang ,nomor rangka PLICM6LNR8G126272 nomor Mesin SAPHNR2107 TAHUN PEMBUATAN 15242008,sebagaimana dalam BPKB Nomor F297
V. ( satu ) Unit kendaraan mobil merk/ type Toyota Vios //mobil penumpang ,nomor rangka.b MR0 t53hy4259021811 Nomor mesin 1N2-X236409 tahun pembuatan 2005
Bahwa sebagian dari harta bersama yang disebutkan pada point 4 diatas hanya angka I. dan II saja yang Penggugat jadikan Objek gugatan harta bersama sedangkan harta bersama angka III, IV dan V diserahkan kepada Tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3
I. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.298,luas 449 M2 yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 11 juni 1997 ,No 3270 a/n Nova linda, yang terletak Jalan Parak kerakah Gang baru No.09 RT.001 Rw .007 Kelurahan Kubu dalam Parak kerakah ,kecamatan Padang Timur ,Kota Padang
dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Zamzami - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah M.Syair - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ( Gang Buntu ) - Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Yang dikuasai Tergugat 1 dan Tergugat 2 .ditaksir seharga Rp 1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah )
II.Sebidang tanah satu hamparan seluas + 1124 m2 ada bangunan villa Kendi ,cafe dan perparkiran yang terletak di Koto Gadang bukit gompong kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli dan rumah Nurte warnis - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Nessa dan rumah Kaswir - Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Hansela - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dibaliknya lereng sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3. ditaksir seharga Rp.1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah )
SUBSIDAIR
Jika Bapak Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |