Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2024/PA.Pdg Yonki 1.Nova Linda Binti Mistam
2.Dendi Muhammad Yonda
3.Kevin Yonda Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 459/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Penggugat
NoNama
1Yonki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AISYAH, S.H, M.HYonki
2YENNI RUSPA, SHYonki
Tergugat
NoNama
1Nova Linda Binti Mistam
2Dendi Muhammad Yonda
3Kevin Yonda Putra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAFNIZAL, SHNova Linda Binti Mistam
2HAFNIZAL, SHDendi Muhammad Yonda
3HAFNIZAL, SHKevin Yonda Putra
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian Penggugat tersebut di atas maka Kami mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari yang ditentukan dan mohon kiranya dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

PRIMAIR

 

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

 

  •  Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah bekas suami  yang sah dari Tergugat 1 yang telah bercerai di Pengadilan Agama Padang berdasarkan putusan  Perkara Perdata  No. 0456 Mengabulkan /Pdt.G./2015/PA.Pdg  yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Padang tanggal 12 Mei 2015  dengan Akta Cerai No. 0440/AC/2015/PA/Pdg tanggal 09 Juni 2015

 

  • Menyatakan menurut hukum harta benda sebagaimana yang dinyatakan pada poin 4 di atas adalah harta bersama yaitu :  

I Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik  No.298,luas 449 M2 yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 11 juni 1997 ,No 3270 a/n Nova linda, yang terletak  Jalan Parak kerakah Gang baru No.09 RT.001 Rw .007 Kelurahan Kubu dalam Parak kerakah ,kecamatan Padang Timur ,Kota Padang

dengan batas batas sebagai berikut :

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah  Zamzami

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan Rumah M.Syair

- Sebelah Timur  berbatasan dengan Jalan ( Gang Buntu )

- Sebelah Barat berbatasan dengan  Sawah

Terhadap objek harta bersama angka  1 ini sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.

 

II. Sebidang tanah  satu hamparan seluas +  1124 m2  ada bangunan villa ,cafe dan perparkiran yang terletak di Koto Gadang bukit gompong  kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat dengan batas batas sebagai berikut :

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli dan rumah Nurte warnis

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan Rumah Nessa dan rumah Kaswir

- Sebelah Timur  berbatasan dengan Perumahan Hansela

- Sebelah Barat berbatasan dengan  jalan setapak dibaliknya lereng

 

Terhadap tanah yang 1124 M2 tersebut diatas sebagian dibelah oleh jalan desa dan  telah mempunyai 3 Sertifikat Yaitu :  

a.Sertifikat hak milik  Nomor 04,luas 204 M2 yang diuraikan dalam surat ukur  tanggal  23 Juni 2005,nomor 03/ Koto Gadang Guguk /2005 yang terletak di koto gadang bukit gompong  kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat .

dengan batas batas sebagai berikut : 

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli

- sebelah Selatan  berbatasan dengan Tanah sertifikat  No.174 a/n Novalinda

- Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah penggugat dan tergugat diatasnya ada villla

- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dibaliknya lereng

 

b.Sebidang tanah luas + 400 M2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan Villa

dengan batas batas sebagai berikut : 

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Nurtewanis

- sebelah Selatan  berbatasan dengan rumah Kasmir

- Sebelah Timur  berbatasan dengan jalan Bukit Gompong

- Sebelah Barat berbatasan dengan sertifikat Nomor 04, luas 204 M2

c. Sebidang tanah sertifikat  hak pakai  Nomor 2 ,luas 520 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 maret 1989 nomor 1118/1989 yang terletak terletak di koto gadang bukit gompong  kenagarian guguk kabupaten solok ProvinsiSumateraBarat. .                                                                                                                          Dengan batas batas sebagai berikut :

-  Sebelah utara berbatasan dengan jalan Bukit Gompong

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan rumah Nessa

- Sebelah Timur  berbatasan dengan perumahan hansella

- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan  Bukit Gompong

Terhadap objek harta bersama angka  II ini sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3.

III.Sebidang tanah sertifikat hak milik  No.174, luas 340 m2 diuraikan dalam surat ukur ,diuraikan dalam surat ukur  no798/1989,yang terletak  di koto gadang bukit gompong  kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat

IV. ( satu ) Unit kendaraan mobil merk/ type proton/mobilpenumpang ,nomor rangka PLICM6LNR8G126272 nomor Mesin SAPHNR2107 TAHUN PEMBUATAN 15242008,sebagaimana dalam BPKB Nomor F297

 

V. ( satu ) Unit kendaraan mobil merk/ type  Toyota Vios //mobil penumpang ,nomor rangka.b  MR0 t53hy4259021811 Nomor mesin 1N2-X236409 tahun pembuatan 2005

 

Bahwa sebagian dari harta bersama yang disebutkan pada point  4 diatas hanya angka I. dan II  saja yang Penggugat jadikan Objek gugatan harta bersama sedangkan harta bersama angka   III, IV dan V  diserahkan kepada Tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3

 

  • Menyatakan Point 4.angka I dan angka II adalah  Objek gugatan harta bersama sedangkan harta bersama angka   III, IV dan V  diserahkan kepada Tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3

 

  • Menyatakan  Taksiran harga objek  harta bersama  point 4 angka  I dan II   senilai Rp.Rp  3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah ) yaitu :  

I. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik  No.298,luas 449 M2 yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 11 juni 1997 ,No 3270 a/n Nova linda, yang terletak  Jalan Parak kerakah Gang baru No.09 RT.001 Rw .007 Kelurahan Kubu dalam Parak kerakah ,kecamatan Padang Timur ,Kota Padang

 

dengan batas batas sebagai berikut :

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah  Zamzami

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan Rumah M.Syair

- Sebelah Timur  berbatasan dengan Jalan ( Gang Buntu )

- Sebelah Barat berbatasan dengan  Sawah

Yang dikuasai Tergugat 1 dan Tergugat 2  .ditaksir seharga Rp 1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah )

 

II.Sebidang tanah  satu hamparan seluas +  1124 m2  ada bangunan villa Kendi ,cafe dan perparkiran yang terletak di Koto Gadang bukit gompong  kenagarian guguk kabupaten solok Provinsi Sumatera Barat dengan batas batas sebagai berikut :

- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Yusmaneli dan rumah Nurte warnis

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan Rumah Nessa dan rumah Kaswir

- Sebelah Timur  berbatasan dengan Perumahan Hansela

- Sebelah Barat berbatasan dengan  jalan setapak dibaliknya lereng

 sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3.

 ditaksir seharga Rp.1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah )

  • Menyatakan harta bersama senilai .Rp  3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah ) tersebut di atas  ½ (setengah)  bagian adalah hak dan milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian adalah hak dan milik Tergugat.1 Yaitu : Rp 3.00.000.000,-( Tiga milyar rupiah )  dibagi dua  sama dengan Rp. 1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah ) secara hukum bahagian Penggugat mendapat Rp 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah )

 

  • Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang menguasai objek perkara  harta bersama   atas siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut  berjumlah     Rp 1.500.000.000,- diserahkan kepada Penggugat dan jika tidak dapat diserahkan secara natural maka dilakukan  dengan eksekusi Pelelangan dimuka umum

 

  • Membatalkan /batal demi hukum  surat  pernyataan  tertanggal 18 Maret 2015 dan karena penggugat masih hidup maka warisan harta bersama yang diberikan kepada ke dua anak penggugat ( Tergugat 2 dan Tergugat 3 ) dibatalkan /batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum

 

  • Menyatakan  Tergugat 2 dan tergugat 3 tidak berhak terhadap objek harta bersama Penggugat dan Tergugat 1 . dengan telah dibatalkan surat pernyataan tertanggal 18 Maret 2015

 

  • Memerintahkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan tergugat 3  untuk disumpah Decisoir (sumpah pemutus/menentukan) bila mengingkari harta bersama yang diterangkan di atas

 

  • Menyatakan Sita Marital (Maritale Beslag) sah dan berharga

 

  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet

 

  • Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Jika Bapak Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak