Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan dari PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON adalah nenek dari cucu-cucu PEMOHON yang masih dibawah umur, nama :
- AURA DIVIA ZUWANDRA, umur 10 Tahun, berdasarkan AKTA KELAHIRAN Nomor 1371-LT-01092016-0038 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang pada tanggal 06 September 2016.
- MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA, umur 9 Tahun, berdasarkan AKTA KELAHIRAN Nomor 1371-LU-17112015-0099 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang pada tanggal 18 November 2015.
- Memberikan izin kepada PEMOHON selaku nenek dan sebagai wali dari cucu-cucu PEMOHON (AURA DIVIA ZUWANDRA dan MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA) yang masih dibawah umur guna mewakili dalam melakukan perbuatan hukum yaitu pembelian rumah, pengurusan Akta Jual Beli, Balik Nama Sertifikat Tanah dan menandatangani surat-surat/ dokumen lainnya sehubung dengan Sertifikat Tanah atas rumah yang terletak di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan luas 95 M2 (Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05335 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tanggal 25 Agustus 2023, dengan Surat Ukur Nomor : 02186/2023, yang saat ini masih tercatat atas nama SYAFRIL;
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER:
Ex Aequo et bono, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |