Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2026/PA.Pdg 1.Hafizah binti Baudin
2.Jusaini binti Baudin
3.Zulfahmi bin Baudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2026/PA.Pdg
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat 100/Pdt.P/2026/PA.Pdg
Pemohon
NoNama
1Hafizah binti Baudin
2Jusaini binti Baudin
3Zulfahmi bin Baudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A c.q Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
1.Mengabulan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Nurman bin Baudin telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/271/LKL/XI/2025, dikeluarkan oleh Lurah Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang Provinsi Sumatera Barat tertanggal 24 November 2025;

3.Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Nurman bin Baudin yaitu;
3.1.Hafizah binti Baudin, (Kakak Kandung Pewaris)
3.2.Jusaini binti Baudin, (Kakak Kandung Pewaris);
3.3.Zulfahmi bin Baudin, (Kakak Kandung Pewaris);
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak