Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2024/PA.Pdg DWI KORANITA Binti MUCHTARUDDIN ICHWAN ASBAR Bin ZAITUL ASBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Wali
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 546/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Penggugat
NoNama
1DWI KORANITA Binti MUCHTARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. REYHAN SENTOSA, S.H.DWI KORANITA Binti MUCHTARUDDIN
Tergugat
NoNama
1ICHWAN ASBAR Bin ZAITUL ASBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka oleh karena itu, berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Padang kelas I A melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,  selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMER :

1.Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT;
2.Mencabut Hak Perwalian atas cucu-cucu PENGGUGAT (AURA DIVIA ZUWANDRA dan MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA) yang masih dibawah umur dari ayah kandung nya;
3.Menetapkan cucu-cucu PENGGUGAT (AURA DIVIA ZUWANDRA dan MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA) yang masih dibawah umur dibawah perwalian PENGGUGAT;
4.Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


SUBSIDER :

Ex Aequo et bono, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak