Maka oleh karena itu, berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Padang kelas I A melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMER :
1.Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT;
2.Mencabut Hak Perwalian atas cucu-cucu PENGGUGAT (AURA DIVIA ZUWANDRA dan MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA) yang masih dibawah umur dari ayah kandung nya;
3.Menetapkan cucu-cucu PENGGUGAT (AURA DIVIA ZUWANDRA dan MEYRISKA PUTRI ZUWANDRA) yang masih dibawah umur dibawah perwalian PENGGUGAT;
4.Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER :
Ex Aequo et bono, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |