| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A c.q Majelis Hakim untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Anak Kandung Pemohon yang bernama Irvan Ananda Bin Andristian, lahir di Padang tanggal 21 Juli 2004, berada di bawah pengampuan Pemohon (Nurlinda, SE Binti Sulaiman);
3.Memberi izin kepada Wali Pengampu/Pemohon (Nurlinda, SE Binti Sulaiman) untuk mewakili anak kandung Pemohon yang bernama Irvan Ananda Bin Andristian, lahir di Padang tanggal 21 Juli 2004, untuk mengurus turun waris Sertifikat Nomor 856 atas nama Arisman, Asril M, Armuniati, Jhoni Anwar dan Adristian dan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Padang Kelas I A;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|