Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
548/Pdt.G/2024/PA.Pdg | FATHIA ZULFIANTI Binti ZULKIFLI | 1.ZULKIFLI Bin Ruslan B 2.SYAMSI YANTI Binti AMIRUDDIN 3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 548/Pdt.G/2024/PA.Pdg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 548/Pdt.G/2024/PA.Pdg | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan: 1.Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PELAWAN merupakan anak kandung TERLAWAN I dan TERLAWAN II dari perkawinan TERLAWAN I dengan TERLAWAN II 3.Menyatakan OBJEK PERKARA PELAWANANAN Adalah Hak PELAWAN; 4.Menyatakan Perkara Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PA.Pdg, terhadap objek perkara eksekusi 2 (dua) Sertifikat Hak Milik atas nama Syamsi Yanti, berikut rumah tinggal berdiri diatasnya yang menjadi satu bagian, seluas ± 200m2 terletak di Jalan Alai Timur I No. 3L Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa dilaksanakan Eksekusi (Non Eksekutabel); 5.Menghukum TERLAWAN III untuk tidak melakukan balik nama kepada siapapun atas Objek Perkara Perlawnan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik atas nama Syamsi Yanti, berikut rumah tinggal berdiri diatasnya yang menjadi satu bagian, seluas ± 200m2 terletak di Jalan Alai Timur I No. 3L Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat; 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi, (Uit Voebaar bij Voorraad); 7.Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |